Problematika Cinta
Potensi ketertarikan pada lawan jenis merupakan insting biologis (garizah) yang
dibawa sejak lahir. Potensi ini mulai aktual ketika hormon seksual
diproduksi oleh tubuh di usia baliqh yang ditandai dengan perubahan
pisik dan psikhis. Kecederungan ini adalah karunia Allah kepada manusia
dalam rangka melanjutkan kehidupan ummat manusia..(lajnah
pentashhihan.2012:11-12)
Dalam sudut pandang Islam, jika seorang anak telah sampai pada taraf kematangan (muturation) secara seksual disebut baliqh. Masa baliqh ini adalah ketika seseorang telah sampai pada taklif dan yang telah mencapainya disebut mukallaf, yaitu
orang tersebut telah dibebankan kewajiban syar’i kepadanya. Mulai saat
itu seorang anak disebut dewasa karena ia harus mempertanggungjawabkan
setiap amal perbuatannya kepada Allah. Apabila ia berbuat baik maka
akan diganjar dengan pahala, sebaliknya jika berbuat salah, maka ia
akan mendapat balasannya di dunia maupun di akhirat.
Islam memberi lampu hijau untuk melakukan pernikahan setelah masa
baligh ini. Selain karena sudah masa taklif, ia dianggap sudah mampu
berpikir matang dan dapat membedakan baik dan buruk. Pernikahan
untuk menjaga diri dari perbuatan zina atau seks bebas merupakan hal
yang dipandang baik dalam ajaran Islam.
Dalam hadist disebutkan : “Wahai para pemuda, siapa
diantara kalian telah memiliki kesanggupan berumah tangga maka hendaklah
ia menikah, karena hal itu dapat embatasi pandangan dan memelihara
kehormatan, akan tetapi jika ia belum mampu melakukannya maka hendaklah
ia berpuasa karena hal itu dapat menjadi perisai (HR.Bukhari Muslim)
Kata pemuda / syabaab dalam hadist tersebut diartikan
sebagai seorang yang sudah mencapai usia baliqh dan belum mencapai 30
tahun (Abdurrahman,Ad-Dibaaj:8). Kematangan secara seksual memang
menimbulkan dorongan syahwat untuk beraktifitas yang mengarah kepada
kegiatan reproduksi. Hal inilah yang mendorong manusia menuju kehinaan
apabila hasrat tersebut disalurkan secara bebas tanpa melalui pernikahan
yang sah. Jika sang pemuda tersebut belum mampu menikah maka Islam
menganjurkan untuk memperbanyak puasa (tidak makan dan minum) serta
menahan diri dari hal-hal yang mengarahkan kepada rangsangan syahwat.
Di jelaskan Dalam al-qur’an surah an-nisa’: 28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu[286], dan manusia dijadikan bersifat lemah. Para
ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukan bahwa manusia pada
dasarnya lemah terhadap godaan seksual dan tidak ada sesuatu yang
paling lemah yang dimiliki oleh manusia kecuali urusan seksual (lajnah
pentashhihan.2012: 15)
Kelemahan tersebut dimaknai sebagai problem manusia yang memiliki
potensi untuk melampiaskan nafsu seksualnya secara tidak sah dengan
dalih ketertarikan dan cinta kepada lawan jenisnya. Dalam sejarah juga
ditemui berbagai macam penyimpangan perilaku manusia karena tidak mampu
menahan nafsu seksualnya. Wajar jika al-qur’an mengatur sedemikian rupa
masalah cinta dan seksualitas ini sesuai dengan fitrah manusia.
Betapapun besarnya dorongan syahwat dan gejolak cinta dalam diri
manusia, Islam tetap mengharamkan hubungan percintaan diluar
pernikahan.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa cinta terbentuk dari dua
perkara : yaitu menganggap baik sesuatu yang dicintai dan ingin
mendapatkan serta menemuinya, Apabila salah satu dari dua unsur ini
tidak terpenuhi maka tidak ada yang namanya cinta dan kerinduan.
Pembahasan mengenai alasan dan sebab-sebab cinta akan melelahkan banyak
orang. Sebagian orang bahkan membicarakannya dengan pembicaraan yang
tidak layak untuk disebut sebagai kebenaran. Cinta memang terbagi
beberapa jenis. Namun cinta yang paling baik dan mulia adalah cita
kepada Allah swt sehingga cinta ini mengharuskan kita mencintai apa
yang dicintai Allah swt. (Ibnu Qayyim, 2008:310). Siapakah yang
dicintai Allah dan kitapun mencintainya? Mereka adalah al-muhsiniin (orang-orang yang berbuat baik), al-muqsithiin (orang orang yang adil) al-mutawakkiliin (orang-orang yang bertawakkal), al-mutathahhiriin (orang-orang yang mensucikan diri), at-tawwabiin (orang-orang yang bertaubat, dan orang orang yang jihad fii sabililah (berperang dijalan Allah).
Sesungguhnya ruang lingkup cinta dalam Islam sangatlah luas jika
dibandingkan dengan cinta syahwat yang terbatas fisik dan materi. Islam
juga telah memberi solusi terhadap penyaluran cinta ketika seorang anak
mulai baliqh. Islam menghendaki manusia untuk saling mengenal, saling
menolong dan melengkapi, tujuannya tak lain adalah menuju ketakwaan.
Bukan berkenalan dan bergaul tanpa batasan syariat sehingga para pemuda
muslim salah dalam memaknai cinta dan terjebak dalam cinta terlarang.
Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan figur para pemuda
pada masa kejayaan Islam yang telah berjuang dengan jiwa dan raga
untuk Islam karena terdorong oleh rasa cinta yang mendalam kepada
Allah dan Rasulullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar